Polda Banten Tangkap Direktur Perusahaan, Dalang Manipulasi Minyak Goreng
HARIANBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap SEW (44), Direktur PT. Artha Eka Global, terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Perindustrian dan Perdagangan. SEW diduga terlibat dalam peredaran minyak goreng tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penangkapan SEW dilakukan setelah konferensi pers yang digelar pada Rabu (12/03) di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudis Wibisana, mengonfirmasi bahwa SEW ditangkap di Tamansari Mahogany Apartment, Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (14/03/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Peran Tersangka dalam Mafia Minyak Goreng
Menurut Yudis, SEW memiliki peran penting dalam praktik ilegal ini, termasuk sebagai penyuplai botol kemasan 1 liter, kardus merek MinyakKita dan Minyak Djernih, serta label kemasan botol plastik yang digunakan di pabrik di Kecamatan Rajeg. SEW juga menunjuk dan mengangkat kepala cabang pabrik tersebut, AW (37), yang telah lebih dulu diamankan.
“Tersangka SEW juga menerima royalti dari penggunaan lisensi merek MinyakKita dan Minyak Djernih serta diduga menjual dan mengedarkan minyak goreng dengan volume yang dikurangi,” ungkap Yudis.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap SEW. Sebelumnya, penyidik telah menggelar perkara dan menetapkan SEW sebagai tersangka sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia minyak goreng yang merugikan masyarakat dengan memanipulasi takaran dan menjual produk tanpa izin resmi. (Red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.