HARIANBANTEN.CO.ID – Polda Banten kembali menangkap tiga tersangka dalam kasus pembakaran kandang ayam milik PT STS di Padarincang, Kabupaten Serang. Ketiga tersangka yang diamankan adalah IP, NR, dan DI, yang saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Hari ini Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam. Saat ini mereka masih diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Jumat (14/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan, IP diketahui sebagai pelaku perusakan pagar dan properti kandang. Sementara itu, NR berperan membeli setengah liter bensin seharga Rp5.000 dari tersangka CS, yang kemudian digunakan untuk membakar kandang dan gedung.

Selain itu, tersangka DI disebut-sebut ikut merusak fasilitas peternakan, termasuk terpal kandang, tempat pakan ayam, paralon air, serta merobohkan pagar di dekat toren air.

Polda Banten masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Kami akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banten,” tegas Kombes Dian.

Total 11 Tersangka, 5 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Kasus ini sebelumnya telah menyeret 11 tersangka, termasuk lima anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam pembakaran peternakan pada 24 November 2024. Para tersangka dikenakan pasal terkait penghasutan, perusakan, dan pembakaran.

“Awalnya kasus ini ditangani Polresta Serang Kota, kemudian Ditreskrimum Polda Banten membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Dian Setyawan, Senin (10/2/2025).

Para tersangka yang lebih dulu ditangkap sejak Jumat (7/2) meliputi CS, M, DB, FR, P, US, S, dan SM. Kemudian, pada Sabtu (8/2) dini hari, polisi menangkap IS yang diduga sebagai perencana pembakaran kandang. Dua tersangka lainnya, MR dan AR, ditangkap karena terlibat dalam perusakan, pembakaran, dan pengeroyokan penjaga kandang.

Lima anak yang terlibat dalam kasus ini tidak ditampilkan ke publik karena masih di bawah umur. Namun, penahanan mereka ditangguhkan setelah ada jaminan dari orang tua, pemilik pondok pesantren Riyadus Sholihin, serta Kepala Desa Cipayung, Ratu Rohilah.

“Penangguhan ini diberikan karena adanya jaminan, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Kombes Dian. (Red)